Informasi Terbaru - Mahkamah Agung telah menolak petisi peninjauan kembali kasus yang diajukan oleh kelompok Muslim Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sekarang dibubarkan terhadap instruksi pemerintah untuk mencabut status badan hukum dan pembubarannya, kata pengadilan di situs resminya.
HTI mengajukan petisi ke Mahkamah Agung setelah permohonannya untuk efek yang sama ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Mei tahun lalu.
"Petisi ditolak," situs web resmi Mahkamah Agung menyatakan.
Penolakan berarti bahwa organisasi secara resmi dibubarkan.
Melalui peraturan presiden, pemerintah pada 2017 membubarkan organisasi karena menentang ideologi negara Pancasila. Agen Poker
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan izin organisasi HTI pada Juli 2014. Namun, kelompok tersebut sejak itu dituduh mempromosikan pembentukan kekhalifahan.