Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Minggu, 11 November 2018

usaha Bu Nuril Belum Berakhir



Informasi Terbaru - dampak pengaruh merekam perbincangan mesum oleh ketua sekolah, Baiq Nuril, staf honorer SMAN 7 Mataram, dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Melalui kuasa peraturan undang-undang dan aturannya Nuril menegaskan beliau akan melawan kasasi hal yang demikian pada tingkat Peninjauan pulang (PK). Agen Poker

"Kami dari regu kuasa peraturan hukum yang telah ngomong sama Bu Nuril, pilihan PK akan kita ambil," ungkap kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, waktu dikonfirmasi  Pekan (11/11/2018).

Joko menegaskan, pengajuan PK itu semata berkeinginan menegakkan kebenaran. beliau yakin kliennya tak bersalah pada perkara perekaman sikap mesum ketua sekolah. 

"Kami mau tegakkan kebenaran, sebab segala itu telah ternyata di pengadilan tingkat pertama," ujarnya.

Atas vonis tadi, Nuril ingin dirinya tak langsung dihukum. Joko berkata, Nuril waktu ini sedang menjadi panitia pemilihan kepala desa. beliau pula menghormati putusan kasasi hal yang demikian.

"kemauan ia supaya tak langsung dihukum sang kejaksaan sebelum 10 Desember," pungkasnya.

persoalan yang bikin heboh tahun 2017 lalu berawal saat Baiq Nuril yang merupakan staf honorer pada SMAN 7 di Mataram merekam diskusi M menerapkan dirinya di 2012.

M sendiri artinya atasan Nuril, yang jua kepala SMAN 7. pada dialog itu, M menyebutkan korelasi badannya menerapkan seorang perempuan. Baru-baru Ini, dialog itu terungkap dan  beredar di rakyat. M tak terima serta melaporkan Nuril ke polisi pada 2015.

sehabis 2 tahun berlalu, Nuril diproses polisi serta dibendung sejak 27 Maret 2017. Nuril disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE. ia malahan dibendung pada taraf penyidikan sampai persidangan.

Sejumlah organisator menciptakan gerakan #SaveIbuNuril. koordinator #SaveIbuNuril, Ratusan LSM memberikan dukungan dan  jaminan penangguhan penahanan Bu Nuril, ia tak tega memperhatikan si kecil buah hati Nuril yang terlantar karena ibunya dibendung.

di Juli 2017, PN Mataram membebaskan Baiq Nuril. Hakim PN Mataram mengevaluasi tindakan Nuril tak melanggar UU ITE pada pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) sebagaimana dakawaan jaksa. tapi pada tingkat kasasi Nuril divonis penjara 6 bulan serta sanksi Rp 500 juta.

tapi di 26 September 2018, nasib Nuril berubah sempurna. Bebauan Wangi-wangian kebebasan yg ia rasakan dikandaskan majelis kasasi. Agen Poker

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman