Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Sabtu, 09 Maret 2019

Dewan Perwakilan Rakyat Dipaksa Berjanji Untuk Mempercepat Pembahasan RUU Kekerasan Seksual | Agen Poker

 Dewan Perwakilan Rakyat Dipaksa Berjanji Untuk Mempercepat Pembahasan RUU Kekerasan Seksual  | Agen Poker


Informasi Terbaru - Dewan Perwakilan Rakyat sekali lagi telah berjanji untuk mempercepat perundingannya tentang kekerasan seksual karena tekanan dari kelompok-kelompok hak asasi.

Marwan Dasopang, wakil ketua Dewan Komisaris VIII, yang akan membahas RUU tersebut, mengatakan bahwa DPR akan melanjutkan diskusi minggu ini, yang semula dijadwalkan untuk dilakukan pada bulan Mei. Agen Poker

"Kami [ingin] memastikan bahwa kami akan mengesahkan RUU [menjadi undang-undang] sebelum masa baru," kata Marwan. Sebagai legislatif, 17 April, anggota parlemen yang duduk resmi mengakhiri masa jabatan mereka pada bulan September.

Beberapa kelompok hak asasi yang peduli dengan isu-isu gender, bersama dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), telah mendorong DPR untuk meloloskan RUU tersebut, dengan alasan urgensi untuk melindungi perempuan dari serangan seksual dan memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif untuk bagaimana memperlakukan korban kekerasan seksual.

Di Yogyakarta, ratusan aktivis gender dan hak berpawai pekan lalu untuk menuntut DPR segera meloloskan RUU tersebut.

“RUU ini penting untuk melindungi wanita dan anak-anak dari kejahatan seksual,” kata Ika Ayu dari Yogyakarta Women's Network selama pawai.

RUU itu, yang telah ada di hadapan DPR sejak 2016, telah ditunda beberapa kali karena perpecahan di antara anggota parlemen, khususnya antara faksi-faksi berbasis agama konservatif.

RUU tersebut pertama kali diusulkan setelah pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis berusia 14 tahun di Bengkulu pada tahun 2016, sebuah kasus yang memicu kemarahan publik karena kebrutalan serangan itu. Agen Poker

Namun, nasib RUU ini sekarang tergantung pada keseimbangan karena beberapa partai politik berbasis Islam menganggapnya sebagai pro-perzinaan dan untuk mendukung keberadaan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Para pihak mengklaim RUU itu dapat mengganggu konsep Islam tentang pernikahan sakinah (bahagia).

Marwan, seorang politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengatakan bahwa dia menyesali apa yang dia anggap sebagai pesan menyesatkan yang disuarakan oleh sesama anggota parlemen, terutama dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dia mengatakan beberapa anggota parlemen masih bingung dengan definisi kekerasan seksual dan dia khawatir bahwa interpretasi yang berbeda akan muncul.

RUU itu mencantumkan sembilan jenis kekerasan seksual: pelecehan seksual verbal, eksploitasi seksual, penggunaan kontrasepsi paksa, pemerkosaan, pernikahan paksa, aborsi paksa, pelacuran paksa, perbudakan seksual dan penyiksaan menggunakan pelecehan seksual. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan para korban menerima ganti rugi mulai dari terapi fisik dan psikologis hingga kompensasi uang.

Partai-partai penguasa dan oposisi terkemuka - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Gerindra - adalah dua faksi yang paling vokal mendukung RUU tersebut.

Anggota parlemen Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan bahwa, sayangnya, tidak semua anggota parlemen memiliki perspektif gender yang sama. Agen Poker

“Ketika kita berbicara tentang hak asasi manusia, banyak anggota parlemen [sesama] kita mengklaim bahwa pemahaman kita tentang hak asasi manusia terlalu kebarat-baratan dan bahwa kita harus kembali ke budaya kita. Sangat disayangkan, ”kata anggota Komisi VIII DPR yang mengawasi urusan agama dan sosial.

“Beberapa anggota parlemen adalah feminis sementara yang lain alergi [feminisme]. Ketika kami berbicara tentang masalah gender, mereka akan merespons dengan ideologi agama, ”kata Rahayu, seraya menambahkan bahwa ia berharap DPR akan meloloskan RUU tersebut pada bulan Agustus.

Ali Khasan, wakil asisten di divisi kekerasan dalam rumah tangga dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mengatakan pemerintah menuntut para pembuat undang-undang untuk segera mencapai kesimpulan mengenai RUU tersebut sehingga pemerintah dan DPR dapat mengesahkannya menjadi undang-undang.

“Saya harap kita bisa melewatinya tahun ini. Itulah komitmen yang dibuat oleh pemerintah dan DPR, khususnya Komisi VIII. Ini mendesak karena jumlah kasus kekerasan seksual meningkat setiap tahun, sementara kami tidak memiliki hukum yang kaku yang melindungi hak-hak perempuan, "kata Ali.

Komnas Perempuan baru-baru ini merilis data tahunan yang menunjukkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan pada tahun 2018 meningkat menjadi 406.178, dari 348.446 pada tahun 2017. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kekerasan dalam rumah tangga tetap menjadi masalah terbesar, mencakup 71 persen dari total angka. Sekitar 53 persen kekerasan dalam rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri mereka, 21 persen oleh pacar terhadap pacar mereka dan sisanya terhadap putri dan pelayan. Agen Poker

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman