Selain itu kementerian kesehatan nasional, selain itu kementerian kesehatan juga merestriksi penggunaan cetuximab, dan penggunaan cetuximab tidak lagi di tanggung BPJS bagi penderita kanker kolorektal, metastatik dan kanker nasofaring.
BPJS menilai peraturan menteri kesehatan ini telah menentang peraturan presiden no.82 tahun 2018, yang memasukan kedua obat ini sebagai obat yang di tanggung JKN.
Adapun BPJS kesehatan menyatakan meskipun bevacizumab keluar dari Fornas, masih ada obat yang bisa di gunakan, obat lain yang masih bisa di gunakan oleh penderita kanker kolorektal adalah, fluorouracil, irinotecan , capecitabine , dan oxalic latin.
Kebijakan penghapusan tanggungan BPJSterhadap 2 obat kanker usus, mengundang reaksi dari pihak dokter, beberapa dokter memprotes kebijakan tersebut. Agen Poker