Informasi Terbaru - Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung di Jawa Barat untuk pertama kalinya mengeluarkan kartu identitas (KTP) dengan kolom untuk iman daripada agama.
"Saya mengajukan permohonan untuk mengubah kartu identitas saya pada Agustus 2018, dan hari ini tersedia bagi saya untuk mengambil," kata Bonnie Nugraha Permana, 46, pada hari Rabu.
Perubahan dalam kartu identitasnya dicari pada saat yang sama ia mengajukan permohonan untuk mengubah kartu keluarganya, termasuk istri dan dua anak mereka, katanya. Agen Poker
Sekarang kolom agama dalam kartu keluarga untuk semua anggota keluarganya telah diubah dari kosong menjadi "Faith in One God". Kata-kata yang sama ada di KTP mereka.
Untuk mengubah KTP, Bonnie harus menyerahkan surat dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), sebuah organisasi yang menampung pengikut agama lokal dan kepercayaan asli di seluruh Indonesia, kepada agensi. Bonnie, yang adalah seorang pegawai negeri juga ketua MLKI cabang Bandung.
Bonnie mengusulkan perubahan kolom iman pada dokumentasi kewarganegaraannya setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai peninjauan yudisial atas pasal 61 dan 64 UU No 23/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh pengikut empat kepercayaan asli yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut melanggar prinsip persamaan di depan hukum.
Artikel-artikel yang disengketakan mengharuskan para penganut kepercayaan asli untuk membiarkan kolom agama kosong di KTP mereka, yang dianggap diskriminatif. Mahkamah Konstitusi memutuskan mendukung penggugat pada tahun 2017. Agen Poker
"Saya senang akhirnya kartu ID saya dikeluarkan," kata Bonnie, menambahkan bahwa orang beriman asli Nanang dari Bandung, juga mengeluarkan kartu ID-nya pada hari yang sama.
Sampai saat ini, hanya enam pemerintah daerah yang telah menyediakan kolom iman dalam KTP para penganut agama asli, kata Bonnie. Lima daerah lainnya adalah Semarang, Tegal, Blora, Jepara, dan Cilacap, semuanya di Jawa Tengah.
Namun, menurut Dewi Kanti, anggota Adat Karuhun Urang (AKUR), yang mewakili anggota kepercayaan Sunda Wiwitan di Kuningan Selatan dan Cigugur, penerbitan KTP semacam itu tidak secara otomatis menghilangkan diskriminasi terhadap pengikut agama asli.
Mengubah kolom agama menjadi kolom agama, katanya, masih diskriminatif. "Mengkategorikannya hanya sebagai iman adalah kemunduran, karena agama dan iman adalah sama," katanya, mengutip Pasal 29 UUD 1945, yang mengatakan negara menjamin semua orang kebebasan beribadah, masing-masing sesuai dengan agamanya sendiri atau keyakinan. Agen Poker
Pemerintah, lanjutnya, masih diskriminatif dalam memberikan layanan publik bagi warganya. Diskriminasi semacam itu terlihat dalam persyaratan bahwa perubahan dalam KTP hanya dapat diusulkan oleh pengikut agama asli yang terdaftar sebagai anggota organisasi tertentu.
Dewi mengatakan organisasinya akan mengajukan laporan kepada Ombudsman Indonesia karena masalah ini terkait dengan layanan publik, yang seharusnya tidak diskriminatif.
Ini juga akan mencakup masalah-masalah seperti pembagian kuburan untuk orang-orang dari agama yang berbeda. "Jika negara memfasilitasi pengikut agama lain, mengapa tidak melakukan hal yang sama bagi kita," kata Dewi.
Penerbitan KTP yang baru masih jauh dari pemenuhan hak-hak sipil politik para pemeluk agama, katanya, sambil menunjuk fakta bahwa dalam kartu keluarga, pernikahan antara pemeluk agama asli tidak disebutkan. Agen Poker
"Ini adalah negara yang belum siap untuk ini, bukan warga negara," kata Dewi.