Informasi Terbaru - Maskapai penerbangan milik negara PT Merpati Nusantara Airlines telah lolos dari kebangkrutan, menyusul keputusan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada hari Rabu, tetapi tidak ada jaminan bahwa maskapai akan terbang lagi.
Manajemen aset milik negara Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset Henry Sihotang mengatakan sejumlah langkah harus dilakukan oleh manajemen Merpati.
“Merpati adalah perusahaan milik negara (BUMN). Jika manajemen ingin melakukan tindakan korporasi, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, ”kata Henry.#agenpoker
“Di bawah proposal damai untuk petisi penundaan utang (PKPU), disebutkan bahwa ada investor. Ini adalah privatisasi jika investor menguasai sebagian besar saham. Ada peraturan lain yang harus dihormati. ”
Tiga peraturan mengatur privatisasi BUMN: UU No 19/2003 tentang BUMN, Peraturan Pemerintah No. 33/2005 tentang prosedur privatisasi BUMN dan peraturan menteri BUMN mengenai prosedur privatisasi, pengaturan program privatisasi dan penugasan profesi pendukung.
Di bawah peraturan, manajemen Merpati, antara lain, diminta untuk meminta persetujuan dari menteri keuangan untuk melakukan privatisasi, sementara Menteri Sri Mulyani Indrawati belum membuat keputusan tentang masalah tersebut. "Siapa pun yang ingin masuk Merpati seharusnya tidak hanya mengambil nama, tetapi mereka juga mengambil keahlian, teknologi dan uang," kata menteri.
Merpati memiliki total utang sebesar Rp 10,95 triliun (US $ 720,73 juta): Rp 1,09 triliun terutang kepada kreditor istimewa, Rp 5,99 triliun kepada kreditur konkuren dan Rp 3,87 triliun kepada kreditor separatis.#agenpoker
Tidak ada komentar:
Posting Komentar