Informasi Terbaru - 2 orang mak rumah Tangga (IRT) masing-masing berinisial NW (26) serta RN (26), digelandang ke Mapolres Gowa, Sulsel, Jumat pekan kemudian, (9/11). Agen Poker
kedua IRT ini artinya istri narapidana kasus narkoba yg waktu ini tengah jalani masa eksekusi penjara di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bolangi, Gowa, Sulsel. Mereka menentukan jadi pengedar narkoba demi membayar utang.
RN mengaku, suaminya saat ini ialah narapidana perkara narkoba vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan telah dijalani 1 tahun 2 bulan. RN mempunyai dua orang anak yang masih kecil masing-masing berusia dua serta tujuh tahun.
"Suami di dalam Lapas. aku terlilit utang jadi jual narkoba. Baru 10 hari menjual dan tertangkap," celoteh RN di Mapolres Gowa, Kamis (15/11).
ad interim itu, ketua Satuan Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud mengungkapkan, pelaku dibekuk di tempat tinggal kontrakannya di dekat Lapas Narkotika Bolangi, Gowa yg mereka tinggali beserta anak-anaknya masing-masing tepatnya pada Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Gowa.
saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 174 buah pil berwarna pink yang diduga ekstasi berikut bubuk-bubuknya, saset-saset kosong serta 3 buah timbangan digital.
ke 2 IRT itu kini telah berstatus tahanan. Kasusnya terus didalami oleh penyidik satuan narkoba Polres Gowa sebab ternyata tindak pidana yg dijalankan keduanya itu melibatkan narapidana asal pada Lapas Bolangi yakni lelaki AR yang tengah menjalani masa penahanan selama 8 tahun penjara.
"Awalnya berasal dari isu rakyat bahwa ada ibu rumah tangga yg seringkali bolak kembali di rumah kontrakannya, pula tak jarang didatangi narapidana saat kerja bakti di luar Lapas. Berawal berasal laporan inilah kita lakukan penyelidikan. Akhirnya digrebek dan ditemukan barang bukti yg menandakan keduanya artinya bandar," istilah AKP Maulu seraya menambahkan, sementara ini, pil-pil yg diduga ekstasy itu masih dalam investigasi Labfor.
ke 2 pelaku disangkakan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 perihal narkotika. namun Jika tak terbukti barang yg disita ialah jenis narkotika maka akan disangkakan pasal 196 junto pasal 98 UU No 36 tentang kesehatan menggunakan hukuman aporisma 10 tahun. Agen Poker
Tidak ada komentar:
Posting Komentar