Informasi Terbaru - Pengadilan Negeri Medan di Sumatra Utara telah menghukum seorang petugas polisi 16 bulan penjara karena merobek-robek dan membuang salinan Al-Quran ke selokan.
Petugas itu, Tommy Daniel Patar Hutabarat, dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP.
"Kami menghukum terdakwa satu tahun dan empat bulan di penjara," kata hakim ketua Sibarulina Ginting pada hari Selasa.Agen Poker
Tommy direkam oleh kamera CCTV ketika dia mencuri salinan Al-Quran dari sebuah masjid di Rumah Sakit Adam Malik di Medan pada bulan Mei.
Setelah dia masuk ke kamar mandi, Tommy terlihat mengambil empat salinan Al-Quran dan membawa mereka kembali ke kamar kecil, di mana robek dua eksemplar dan membuangnya di selokan.
Dia meninggalkan dua salinan lainnya di atas pagar beton di sampingnya.
Tommy kemudian meninggalkan masjid dan pergi ke mobilnya untuk mengambil tasnya dan menemani istrinya yang akan melahirkan.
Motifnya tetap tidak jelas, tetapi dia mengklaim bahwa dia telah mendengar suara-suara di kepalanya yang menyuruhnya untuk menghancurkan buku-buku suci.
Namun, para hakim sepakat bahwa terdakwa tidak menderita penyakit mental karena dia masih bekerja di Departemen Medis Polisi. Agen Poker
Tidak ada komentar:
Posting Komentar