Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Rabu, 26 September 2018

Pengadilan Bengkalis Menjatuhkan Hukuman Mati Kepada Kedua Tersangka Pedagang Narkoba | Agen Poker

http://www.aslivip99.net/app/Default0.aspx?lang=id

Informasi Terbaru - Pengadilan Negeri Bengkalis di Riau menghukum mati dua orang pada hari Rabu setelah mereka dinyatakan bersalah melanggar UU Narkotika dengan mengangkut 10 kilogram bubuk metamfetamin.

Menurut dokumen pengadilan, polisi menangkap M. Hanafi yang berusia 38 tahun dari Batubara, Sumatra Utara, dan Riko Fernando dari Pekanbaru, Riau, setelah mereka tertangkap mengangkut serbuk metamfetamin pada Desember lalu saat penggerebekan di Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. , Riau.Agen Poker

Hanafi dan Riko mengklaim bahwa mereka diperintahkan oleh narapidana Penjara Lampung untuk mengantarkan paket meth dari Dumai, Riau, ke Lampung seharga Rp 130 juta (US $ 8.700). Namun, mereka hanya menerima Rp 4 juta sebagai uang transportasi.

Mereka mengatakan mereka tidak tahu darimana paket-paket meth datang karena mereka hanya diperintahkan mengambil paket-paket dari Dumai.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut para terdakwa menerima hukuman mati sesuai UU Narkotika 2009.

"Mereka telah memperburuk masalah perdagangan narkoba di negara ini," kata hakim ketua Sutarno.

Pengacara mereka, Farizal, mengatakan mereka masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding untuk hukuman itu.

Sebagai tanggapan, jaksa penuntut Agrin Nico Reval mengatakan mereka juga akan mempertimbangkan kemungkinan banding. Agen Poker

"Jika terdakwa memutuskan untuk maju dengan banding, kami siap untuk mengajukan satu juga," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman